Sektor Usaha Formal
Sektor Usaha Formal adalah lapangan
atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di
kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak
maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.
Sektor
Usaha Formal di Indonesia dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. BUMN
2. BUMS
3. Koperasi
Sektor Usaha Informal
Sektor Usaha Informal yaitu bidang
usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin
dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.
Contohnya :
1. Pedagang
Asongan
2. Pedagang
Keliling
3. Pedagang
Kaki Lima, dan lainnya
Perbedaan antara Sektor
Usaha FORMAL dan INFORMAL
Formal
|
Informal
|
Adanya izin usaha dari Pemerintah
|
Tidak memiliki izin usaha
|
Adanya Akta Notaris
|
Tidak adanya Akta Notaris
|
Memiliki laporan keuangan yang jelas
|
Tidak memiliki Laporan Keuangan
yang jelas
|
Rutin melaporkan keuangan ke
Kantor Pajak setiap bulan dan setiap tahun
|
Tidak terkena pungutan pajak
|
Ter-organisir
|
Kurang Ter-organisir
|
Teknologi yang digunakan canggih
dan modern
|
Teknologi yang digunakan sangat
sederhana
|
Jam usaha teratur
|
Jam usaha kurang teratur
|
Jumlah pekerja cukup banyak
|
Jumlah pekerja tidak terlalu
banyak
|
Modal cukup besar
|
Modal tidak terlalu besar
|
Hasil produksi cenderung untuk
segmen menengah ke atas
|
Hasil produksi cenderung untuk
segmen menengah ke bawah
|
0 komentar:
Posting Komentar