Koperasi
Koperasi merupakan
salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata cooperative yang
berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Gotong
Royong
Sedangkan gotong
royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama – sama untuk mencapai kepentingan bersama.
Perbedaan
antara GOTONG ROYONG dan KOPERASI :
GOTONG
ROYONG
|
KOPERASI
|
1. Tidak berorganisasi
|
1. berorganisasi
|
2.bersifat Statis
|
2. bersifat dinamis
|
3. mempunyai hub. sosial
|
3. mempunyai hub. ekonomi
|
4. rencana sewaktu – waktu
|
4. rencana jangka panjang
|
5. Tujuan bersifat sementara
|
5. Tujuan bersifat berkesinambungan
|
6.biasanya membutuhkan alat yg
berguna
|
6. membutuhkan modal atau uang
|
Adapun persamaan diantara keduanya :
- Bersifat kekeluargaan / asas persaudaraan
- Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama
- Dilakukan secara bersama - sama dan sukarela
- Tidak ada diskriminasi dalam hal ras, agama, maupun budaya
- Sama hak dan kewajibannya
1 komentar:
terima kasih gan ..
Posting Komentar