Kamis, 25 April 2013 0 komentar

Perbedaan Sektor Usaha Formal dan Informal


Sektor Usaha Formal
            Sektor Usaha Formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.
Sektor Usaha Formal di Indonesia dibedakan menjadi 3, yaitu  :
1.      BUMN
2.      BUMS
3.      Koperasi

Sektor Usaha Informal
            Sektor Usaha Informal yaitu bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.
Contohnya  :
1.      Pedagang Asongan
2.      Pedagang Keliling
3.      Pedagang Kaki Lima, dan lainnya

Perbedaan antara Sektor Usaha FORMAL dan INFORMAL
Formal
Informal
Adanya izin usaha dari Pemerintah
Tidak memiliki izin usaha
Adanya Akta Notaris
Tidak adanya Akta Notaris
Memiliki laporan keuangan yang jelas
Tidak memiliki Laporan Keuangan yang jelas
Rutin melaporkan keuangan ke Kantor Pajak setiap bulan dan setiap tahun
Tidak terkena pungutan pajak
Ter-organisir
Kurang Ter-organisir
Teknologi yang digunakan canggih dan modern
Teknologi yang digunakan sangat sederhana
Jam usaha teratur
Jam usaha kurang teratur
Jumlah pekerja cukup banyak
Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
Modal cukup besar
Modal tidak terlalu besar
Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke atas
Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke bawah

0 komentar

Say Hello

Hello everyone !



Selamat datang di blog saya. Welcome ^o^ .
Saya hanya seorang pelajar yang ingin bisa berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara (cie ileh). Saya membuat blog agar bisa berbagi dengan kawan semua. Saya harap blog ini dapat bermanfaat bagi saya dan  kawan - kawan semua. Selamat menikmati.. Enjoy it :D

1 komentar

Perbedaan antara Gotong Royong dan Koperasi



Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Gotong Royong   
           Sedangkan gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama – sama untuk mencapai kepentingan bersama.

Perbedaan antara GOTONG ROYONG dan KOPERASI :


GOTONG ROYONG
KOPERASI
1. Tidak berorganisasi
1. berorganisasi
2.bersifat Statis
2. bersifat dinamis
3. mempunyai hub. sosial
3. mempunyai hub. ekonomi
4. rencana sewaktu – waktu
4. rencana jangka panjang
5. Tujuan bersifat  sementara
5. Tujuan bersifat berkesinambungan
6.biasanya membutuhkan alat yg berguna
6. membutuhkan modal atau uang















Adapun persamaan diantara keduanya :
  1. Bersifat kekeluargaan / asas persaudaraan
  2. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama
  3. Dilakukan secara bersama - sama dan sukarela
  4. Tidak ada diskriminasi dalam hal ras, agama, maupun budaya
  5. Sama hak dan kewajibannya

 
;