Kamis, 25 April 2013

Perbedaan Sektor Usaha Formal dan Informal


Sektor Usaha Formal
            Sektor Usaha Formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.
Sektor Usaha Formal di Indonesia dibedakan menjadi 3, yaitu  :
1.      BUMN
2.      BUMS
3.      Koperasi

Sektor Usaha Informal
            Sektor Usaha Informal yaitu bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.
Contohnya  :
1.      Pedagang Asongan
2.      Pedagang Keliling
3.      Pedagang Kaki Lima, dan lainnya

Perbedaan antara Sektor Usaha FORMAL dan INFORMAL
Formal
Informal
Adanya izin usaha dari Pemerintah
Tidak memiliki izin usaha
Adanya Akta Notaris
Tidak adanya Akta Notaris
Memiliki laporan keuangan yang jelas
Tidak memiliki Laporan Keuangan yang jelas
Rutin melaporkan keuangan ke Kantor Pajak setiap bulan dan setiap tahun
Tidak terkena pungutan pajak
Ter-organisir
Kurang Ter-organisir
Teknologi yang digunakan canggih dan modern
Teknologi yang digunakan sangat sederhana
Jam usaha teratur
Jam usaha kurang teratur
Jumlah pekerja cukup banyak
Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
Modal cukup besar
Modal tidak terlalu besar
Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke atas
Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke bawah

0 komentar:

Posting Komentar

 
;